1. Kondisi Geografi
a. Letak Geografis
Dengan
telah disahkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Kabupaten Buru
Selatan, maka luas wilayah Kabupaten Buru telah berkurang menjadi 7.594,98 Km²
yang terdiri dari luas daratan 5.577,48 Km² dan luas lautan 1.972,5 Km² serta
luas perairan 57,4 Km² dengan panjang garis pantai 232,18 Km². Sedangkan
berdasarkan letak astronomi, Kabupaten Buru berada pada titik koordinat :
o Bujur Timur : 125070’ – 127021’ BT o Lintang Selatan : 2025’ –
3055’ LS
b. Luas Wilayah
Kabupaten
Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang
telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan
memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali
pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di
Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan,
maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan
Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan.
Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang
dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan
Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan
Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10
Kecamatan.
Kabupaten
Buru terdiri dari 10 kecamatan, yaitu:
·
Batabual
·
Namlea
·
Waeapo
·
Waplau
·
Waelata
·
Lilialy
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Buru
Comments
Post a Comment