KABUPATEN BURU


1. Kondisi Geografi
a. Letak Geografis
Dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Kabupaten Buru Selatan, maka luas wilayah Kabupaten Buru telah berkurang menjadi 7.594,98 Km² yang terdiri dari luas daratan 5.577,48 Km² dan luas lautan 1.972,5 Km² serta luas perairan 57,4 Km² dengan panjang garis pantai 232,18 Km². Sedangkan berdasarkan letak astronomi, Kabupaten Buru berada pada titik koordinat : o Bujur Timur : 125070’ – 127021’ BT o Lintang Selatan : 2025’ – 3055’ LS
b. Luas Wilayah
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan. Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan.
Kabupaten Buru terdiri dari 10 kecamatan, yaitu:
·         Air Buaya
·         Batabual
·         Namlea
·         Waeapo
·         Waplau
·         Lolong Guba
·         Waelata
·         Fena Leisela
·         Teluk Kaiely
·         Lilialy

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Buru

Comments